Latest Post

Profil PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa )

| Minggu, 25 Januari 2015
Baca selengkapnya »

Perserikatan Bangsa-Bangsa: Sejarah dan Profil PBB


Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini Pustaka Sekolah akan berbagi artikel mengenai PBB. United Nations Organization (UNO) atau PBB dapat dipandang sebagai kelanjunjutan dari LBB. Liga bangsa-bangsa gagal dalam melaksanakan tugasnya, sehingga banyak anggotanya yang keluar dan dengan pecahnya PD II bulan September 1939, maka secara tidak langsung LBB bubar.
Pada awal terjadinya Prang Dunia II, para pemimpin dunia atau negarawan dari berbagai negara kembali memikirkan usaha-usaha yang dapat ditempuh dalam menciftakan dan memelihara perdamaian dunia yang kekal dan abadi. Organisasi PBB berdiri setelah melalui proses permufakatan dan perjanjian-perjanjian perdamaian, selama berlangsungnya Perang Dunia II an pasca Perang Dunia II.
PM Inggris Winston Churchill dan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt mengadakan pertemuan di atas kapal Augusta di teluk New Foundland. perteian itu menghasilkan suatu piagam yang disebut Atlantic Charter. Piagam ini disepakati sebagai dasar berdirinya organsiasi internasional yang baru, untuk menggantikan LBB yang gagal dalam melaksanakan tugasnya. Isi Pokok Atlantic Charter yaitu perlu adanya kesepakatan dan kerjasama antar bangsa atau antarnegara dalam meyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
Sebagai kelanjutan dari disepakatinya Atlantic Charter, maka pada permulaan tahun 1945 wakil-wakil dari 50 negara yang disponsori oleh 4 negara besar yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia dan China berkumpul di San fransisco (USA) untuk membicarakan dan membentuk organisasi sebagai pengganti LBB. Konferensi San Fransisco berhasil menyusun suatu piagam yang dikenal dengan nama Charter For Peace (Piagam Pedamaian). isi pokok dari Charter For Peace adalah bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri (Right of self determination). Piagam inilah yang melandasi kegiatan dari organisasi internasional yang disebut sebagai PBB atau UNO. Istilah United nations pertama kali dipergunakan oleh Franklin Delano Roosevelt pada tanggal 1 januari 1942.
Piagam perdamian yang ditandatangani oleh 50 negara peserta konferensi San Fransisco, belum dapat meaksanakan tugasnya, karena belum mendapat pengesahan dan persetujuan dari parlemen masing-masing negera peserta. Baru pada tanggal 24 Oktober 1945, badan tersebut disahkan oleh sebagian besar dari negera peserta, sehingga tanggal 24 Oktober 1945 secara resmi diakui sebagai hari berdirinya PBB.
Markas besar PBB didirikan diatas tanah yang disumbangkan oleh John Davison Rockefeller Junior yang terletak ditepi East River, Lake Succes, New York. PBB sebagai badan dunia yang berdiri setelah Perang Dunia II, memiliki suatu tujuan, yaitu:
  • menjamin perdamian dunia, hak-hak manusia, kemajuan sosial-ekonomi;
  • perselisihan harus diselesiakan dengan jalan damai dan tidak boleh ada perang;
  • tidak boleh melanggar kedaulatan negara lain;
  • tidak boleh ikut campur tangan mengenai urusan luar negeri suatu negara;
  • mengadakan tindakan terhadap negara-negara yang membahayakan perdamaian dunia.
Untuk dapat menjadi negara anggota PBB terdapat beberapa syarat, yakni:
  • cinta damai;
  • menerima dan menyetujui serta tunduk kepada piagam PBB;
  • sanggup dan bersedia untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam piagam PBB;
  • disetujui majelis umum atas usul dewan keamanan PBB.
Pada mulanya yang menjadi anggota PBB adalah ke 50 peserta konferensi Sn Fransisco. Negara-negara tersebut dapat disebut sebagai anggota asli. Namun negara-negara anggota PBB terus bertambah dan hingga tahun 2012 tercatat sebanyak 193 negara yang menjadi anggota PBB.
Badan-Badan PBB
PBB sebagai lembaga dunia memiliki badan-badan yang berkecimpung dalam berbagai urusan yang menyangkut maslaah-masalah internasional, badan-badan ini membantu tugas PBB. Adapun badan-badan itu antara lain: Majelis Umum (majelis musyawarah utama); Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan); Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan);  Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB);  Mahkamah Internasional (organ peradilan primer); Dewan Perwalian. Instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF).
Sekretaris PBB
Badan ini diketuai oleh sekertaris jenderal (Sekjen) yang diangkat oleh majelis umum atas usulan Dewan Keamanan PBB dengan masa jabatan 5 tahun. Sekjen PBB bertugas menyelenggarakan pekerjaan administrasi PBB. Berikut para sekjen PBB dari masa ke masa:
  • Trygve Lie (Norwegia): masa jabatan 2 Februari 1946 – 10 November 1952
  • Dag Hammarskjöld (Swedia): Masa Jabatan 10 April 1953 – 18 September 1961
  • U Thant (Burma): Masa jabatan: 30 November 1961 – 1 Januari 1972
  • Kurt Waldheim (Austria): Masa jabatan: 1 Januari 1972 – 1 Januari 1982
  • Javier Pérez de Cuéllar (Peru):  masa jabatan 1 Januari 1982 – 1 January 1992
  • Boutros Boutros-Ghali ( Mesir): masa jabatan 1 Januari 1992           – 1 Januari 1997
  • Kofi Annan (Ghana): masa jabatan 1 Januari 1997 – 1 Januari 2007
  • Ban Ki-moon (Korea Selatan): masa jabatan: 1 Januari 2007 – Sekarang.
Negara Yang Punya Hak Veto di PBB
PBB dibentuk oleh negara-negara adi kuasa, bukan oleh masyarakat dunia. Hak veto itu hanya dimiliki oleh 5 negara besar dunia dan berfungsi untuk pengambilan keputusan apabila tidak didapati kesepakatan dalam musyawarah dan mufakat. kelima anggota pemegang hak veto itu adalah:
  • Amerika Serikat
  • Inggris
  • China
  • Jerman
  • Rusia
Demikianlah artikel Pustaka Sekolah yang membahas mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa: Sejarah dan Profil PBB, semoga artikel ini tentunya dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.

Profil PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa )

Posted by : Unknown on :Minggu, 25 Januari 2015 With 0komentar

Ketahanan Nasional

|
Baca selengkapnya »

Chrisdesign_weapon_shield+copy.jpg (418×499)

Latar Belakang

Menurut teori yang saya dapat ketahan sosial adalah suatu kondisi yang dinamis dari suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk megembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan dengan gangguan yang baik yang datang dari dalam maupun luar secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Jadi menurut pendapat saya sebuah ketahanan sosial itu adalah suatu ketangguhan dari suatu negara yang mempunya kekuatan untuk membuat kehidupan yang nyaman dan aman bagi kehidupan sosial dalam negara nya, sehingga menjadi kan ketahanan sosial tersebut kuat dari serangan yang mengancam dari luar maupun serangan dari dalam.
Berikut adalah contoh ancaman dari dalam dan dari luar:
  • Ancaman Dari Dalam Negri contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat.
  • Ancaman Dari Luar Negri contohnya adalah infiltrasi dan subversi maupun intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invansu daru darat, udara dan laut oleh musuh luar negri.

Tujuan Nasional

Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudanya harus diusahakan secara terus menerus.  Dalam tujuan  nasional dari negara kita yakni Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 19945 pada alinea ke 4 yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungin segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Dari teori diatas dapat saya simpulkan bahwa Tujuan Nasional itu bersifat menyeluruh namun hanya terbatas pada ruang lingkup nasional/negara nya namun dapat dilihat bahwa tujuan-tujuan itu bersifat membuat keadaan menjadi lebih baik dan terus berusaha mebuat kesejahteraan bagi penduduknya.


Falsafah Ideologi Negara

Falsafah ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945. Bahwa pada dasar nya falsafah ideologi dari sbeuha negara itu bersifat menjadi sebuah dasar atau suatu pondasi dasar dari sebuah negara dengan menjadi kan nya moral-moral yang akan diterapkan dalam sebuah negara.
Karena jika sebuah negara tidak memilik dasar ideologi yang kuat negara tersebut akan menimbulkan banyak konflik internal yang sulit untuk diselesaikan karena tidak ada peraturan yang mendasari tindakan setiap penduduk.
Jadi Falsafah itu adalah bagian terbawah atau menjadi dasar dari sebuah negara yang kokoh dan kuat dari segi moral.


Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Pengertian dari ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari luar maupun datang dari dalam. Juga secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integrasi, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Jadi menurut pendapat saya adalah bagaimana sebuah negara itu mampu melewati tantangan dari setiap perubahan yang harus mereka hadapi dan tidak terbawa arus oleh perubahan yang ada justru berani melawan arus dan menghadapi perubahan, karena sebuah perubahan tidak dapat dihindari yang hanya dapat dilakukan hanyalah memilih dan menyaring perubahan yang ada sehingga ketahanan nasional tetap terjaga dinamika nya dan acaman yang dari berbagai pihak dari dalam maupun dari dalam tidak dapat menggoyahkan arti dari ketahanan nasional itu sendiri.


Asas-Asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Yang terdiri dari:
1. Asas Kesejahteraan dan keamanan,
asas kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional.
2. Asas komperhensif Integral atau Menyeluruh Terpadu 
ketahanan nasional  mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komperhensif integral)
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke luar
a.Mawas ke dalam tujuan nya yaitu mebubuhkan hakikat sifar dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b.Mawas keluar yaitu untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengawasi dampak lingkungan strategis luar negri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Tiap-tiap aspek terutama aspek-aspek dinamis didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksi nya menciptakan kondisi umum yang sangat kompleks dan amat sulit. Dari pemahaman tentang hubungan tersebut tentang gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antara aspek yang mendukung kepribadian yaitu:
1.Aspek yang berkaitan dengan alam bersifat stasti, yang meliput aspke geografi, aspek kependudukan, dan aspek sumber kekayaan alam.
2.Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliput aspek ideologi, apek politik, aspek sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan.
Jadi menurut saya dalam ketahanan nasional ada beberapa aspek atau faktor yang mempengaruhinya sesuai dengan teori-teori diatas bahwa aspek yang telah disebutkan tadi sangat berpengaruh dalam ketahanan nasional, jadi jika sebuah ketahanan nasional dalam sebuah negara tidak memiliki beberapa kategori aspek di atas maka Ketahanan Nasional di neara tersebut kurang berpengaruh.

Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan nasional mempunya aspek utama yaitu kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan kemanaan adalah dua aspek ketahanan nasional yang dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu megusahakan terwujudnya ketahanan nasional hakikatnya merupakan suatu proses membentuk kesejahteraan dan keamanan buat negara dan bangsa. Ada kalanya bangsa berada dalam tingkat perjuangan yang memerlukan titik berat pada kesejahteraan, sedangkan pada tingkat perjuangan lain mungkin juga titik berat harus pada keamanan. Namun sekalipun titik berati diletakan pada salah satu aspek, aspek yang lain tidak boleh hilang sama sekali. Sebab seperti dalam ilmu hitung apabila kita kalikan satu angka dengan nol, hasilnya menjadi nol pula. Jika kalau salah satu aspek sama sekali tidak diperhatikan, ketahan nasional akan sama dengan nol atau tidak ada Ketahanan Nasional. Paling baik adalah kalau kita dapat membentuk kondisi harmonis antara kesejahteraan dan keamanan meskipun hal itu tidak mudah di capai.
Jadi inti nya menurut saya dalam keberhasilan ketahanan nasional itu adalah dapat mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh penduduk nya dan bagi kehidupan bernegara nya sehingga membuat satu kekuatan yang benar-benar kuat dan jika gagal menjalankannya yang terjadi adalah negara tersebut akan menjadi rapuh dan tidak mempunya ketahanan yang baik.
Untuk Negara kita sendiri Indonsesia menurut saya belum berhasil karena yang kita ketahui bangsa ini sangatlah krisis dalam segala hal banyak ketidak adilan terjadi dimana-mana maka timbulah gerakan-gerakan dari beberapa wilayah yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Jika negara kita memiliki Ketahanan Nasional yang baik maka tindakan seperti itu tidak akan terjadi di bagian wilayah Indonesia manapun. Jadi kesimpulan saya Negara Indonesia belum berhasil menerapkan ketahanan nasional.

Ketahanan Nasional

Posted by : Unknown on : With 0komentar

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

| Jumat, 16 Januari 2015
Baca selengkapnya »

http://image.slidesharecdn.com/presentation1-130606100448-phpapp01/95/geopolitik-9-638.jpg?cb=1370531458


 
BAB 1 
 
PENDAHULUAN
 1.1  Latar belakang
Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
            Untuk mengetahui lebih jauh, penulis mencoba membahasnya dengan sebuah makalah yang berjudul “ WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA”
1.2  Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
  2. Apa pengertian Geopolitik?
  3. Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
  4. Bagaimana Perwujudan Wawasan Nusantara?
1.3  Tujuan
  1. Untuk mengetahui pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara!
  2. Untuk mengetahui pengertian Geoplitik!
  3. Untuk mengetahui Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia!
  4. Untuk mengetahui Perwujudan Wawasan Nusantara!
1.4  Sasaran Yang Ingin Di Capai
            Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
2.1 PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
     A. Pengertian Wawasan Nusantara
          Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
         Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a.      Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.      Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.      Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
          Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
B.     Hakikat Wawasan Nusantara
           Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
           Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
     C.   Kedudukan Wawasan Nusantara
           Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
2.2.  WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
     A.   Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
           Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
           Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
a.      Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
b.      Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
c.      Teori Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud tersebut, Negara harus mengusahakan :
·       Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa         bergantung pada Negara lain.
·      Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu:
a.       Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
b.      Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
c.       Pan Rusia India yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
d.      Pan Eropa Afrika mencakup Eropa Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
Teori geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah  pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang dunia dua.
d.      Teori Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah Jantung. Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e.      Teori Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memamfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim.  Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.   
f.        Teori Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan JFC Fuller, mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan di udara).
g.      Teori Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936), terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah :
·        Pivot area, mencakup wilayah daerah jantung.  
·        Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia.
·        Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika selatan
·        New World, mencakup wilayah Amerika.
Atas pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.
    B.   Paham  Geopolitik Bangsa Indonesia
          Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
         Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
          Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
2.3. PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
A.     Perumusan Wawasan Nusantara
           Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
  1. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
  2. Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
  3. Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
  4. Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
  5. Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
  6. Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
            Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
            Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
  1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
  2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
  3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
  4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
            Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut  tercantum dalam GBHN.
               GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
            Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
B.     Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  a). Wilayah Daratan 
           Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan bumi.
 b). Wilayah Perairan
           Wilayah perairan Indonesia meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
 c).  Wilayah Udara
           Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat beberapa aliran, yaitu :
1)      Teori Udara Bebas
2)      Teori Negara Berdaulat di Udara
C.     Unsur Dasar Wawasan Nusantara
                Konsepsi Wawasan Nusantara mengandung tiga unsur dasar, yaitu :
a)      Wadah (Contour
b)      Isi (Content)
c)      Tata Laku (Conduct)
D.    Tujuan dan Mamfaat Wawasan Nusantara
a)      Tujuan Wawasan Nusantara
            Tujuan Wawasan Nusantara terdiri atas dua :
1.      Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap        aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan.
2.      Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
b)      Mamfaat Wawasan Nusantara
Mamfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1.      Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2.      Pertambahan  luas wilayah teritorial Indonesia.
3.      Pertambahan  luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4.      penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5.      Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.

  
BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
        Secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.          Berdasarkan fakta geografis dan sejarah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
3.2. SARAN
           Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Fauzi, Pancasila, Tinjauan Konteks Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan Ketatanegaraan Republik Indonesia, Malang:PT. Danar Jaya Brawijaya University Press, 2003.
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintah Konstitusional di Indonesia, Jakarta:Grafitti, 1995.

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

Posted by : Unknown on :Jumat, 16 Januari 2015 With 1 komentar:
Next Prev
▲Top▲