Macam Macam Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia - PKN

| Senin, 20 Oktober 2014

Pengertian Hak Asasi Manusia dan Kewajiban dasar Manusia

Apa yang dimaksud dengan Hak asasi manusia ? Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang maha Esa. Hakekat dan pegertian HAM dalam UU Republik Indonesia pasca reformasi No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU tersebut kita dapat menemukan pengertian hak asasi manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang maha esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihorati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UURI No. 39 tahun 1999 juga mendenifisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilakdanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (HAM)
Pada Mukadimah Universal Declaration of Human Rights, Pengertian Hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak hak yang sama dan takteraihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak hak asasi itu langsung dari tuhan sendiri karena kodratnya. (Secundum suam naturam) Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prnsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak hak dan kewajiban kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia atau HAM tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak dan kewajiban yang ain. sebagaimana kita ketahui, disamping hak hak asasi ada kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup bermasyarakat kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam peaksanaannya Manusia dimana mana mmimiliki harkat dan martabat yang sama. Baik manusia yang berkulit putih atau hitam, dinegara maju maupun berkembang. ( Sumber Febrian.web.id ) 

Sejarah SIngkat Perjuangan HAM - PKN

 
Perjuangan Ham dimulai sejak adanya manusia namun yang jelas terdokumentasi di Inggris yaitu :
  • Magna Charta (1215) berisi tentang larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang wenang.
  • Habaes Corpus (1679) berisi tentang ketentuan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa dia di tahan
  • Bill Of Rights (1689) berisikan bahwa William Hos mengakui hak hak parlemen, sehingga inggris menjadi negara pertama di dunia yang memiliki konstitusi dalam arti modern.
  • John Locke, pemikir politik asal inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Pemikiran john Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai negara belahan dunia.
Perjuangan HAM ditegakkan secara konstitusional di Amerika :
  • Declaration of Independence (juli 1976). Pernyataan bahwa semua orang diciptakan sama, dikaruniai oleh khaliknya dengan hak hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, diantaranya hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.
  • Diikuti oleh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de i'homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789 berisikan pernyataan bahwa manusia lahir bebas dengan hak hak yang sama.
Berkembang lebih jauh perjuangan HAM di Amerika dikemukakan Oleh Presiden AS yaitu Franklin D Roselvelt pada permulaan Perang DUnia II yaitu Four Freedoms (Empat kebebasan) antara lain yaitu :
  • kebebasan beragama (Freedom of religion)
  • Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
  • Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from want)
  • Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear)
Pada tahun 1946 PBB membentuk komisi HAM (Commition of human rights) untuk merumuskan naskah internasional HAM, pada bulan januari 1947 mulai melaksanakan sidang yang dipimpin oleh Ny. Franklin D Rosevelt kemudian 10 Desember 1948, dalam sidang umum PBB di istana Chaliot, Pans menerima baik berupa Universal Declaration of Human rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM). DUHAM terdiri dari 30 pasal yang berisikan jaminan hak sipil dan politik, hak hak ekonomi, sosial dan kebudayaan. Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia.
Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara international HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrument international yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan hak asasi international. Instrumen international HAM menjadi acuan negara negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya.
Sekian artikel dari saya dengan judul Sejarah SIngkat Perjuangan HAM. Semoga artikel yang saya berikan bermanfaat bagi anda dan semuanya. ( Sumber Febrian.web.id )

Macam Macam Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia - PKN

Pelanggaran Ham di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Konflik sosial akhir akhir ini berkembang sangat memprihatinkan. Banyak korban akibat kerusuhan tersebut. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon, dan Papua diperkirakan ada 1148 orang hilang dalam kurun waktu 1965 - januari 2002 (kompas 1 juni 2002). 
Tampaknya keprihatinan kita belum berhenti sampai di peristiwa tersebut. Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meinggal dunia sekitar 181 orang dan ratusan yang luka luka, semakin menambah kepedihan kita. Apalagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan turis mancanegara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.
Fenomena lain yang juga mengundang keprihatinan kita dalam kehidupan sehari hari kita menyaksikan banyak anak (yang dibawah umur 18tahun) harus bekerja mencari uang , untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya. Ada yang menjadi pengamen jalanan, menjadi buruh bahkan dieksploitasi untuk untuk pekerjaan pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan kebebasan sebagai anak untuk menikmati masa kanak kanak nya (masa bermain) maupun untuk mengembangkan potensinya karena terpaksa harus meninggalkan bangku sekolah.

Berikut ini adalah beberapa Contoh Pelanggaran HAM oleh pemerintah dan Aparat keamanan di Indonesia.

Pertama, Kasus Marsinah.
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT. CCPS pada tanggal 3-4 mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHKnya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan kawanya tersebut. Pada 5 mei 1993 Marsinah Menghilang, dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. Perkembangan pengusutan kasus ini menghasilkan keterlibatan 6 anggota TNI Angkatan Darat dari kesatuan Danintel Kodam, Kopassus, 20 Polri serta 1 orang kejaksaan. Namun perlakuan kodim tidak berhenti pada PHK 13 orang dan matinya Marsinah, karena pada tanggal 7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh PT. CPS di PHK oleh kodim di markas kodim.
Kedua, Kasus Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Ujung Pandang, 26 April 1996. Awal dari kerusuhan tersebut bermula pada aksi unjuk rasa mahasiswa UMI terhadap kenaikan tarif angkutan kota (Pete Pete) yang memberatkan kalangan pelajar dan mahasiswa yang dikenal aturan lebih dari yang ditetapkan mentri perhubungan sebesar Rp. 100,- Namun sayangnya, aparat keamanan tersebut bersifat represif dalam menghadapi pengunjuk rasa tersebut sehingga pecah insiden berdarah yang meinmbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa dengan cara menyerbu kampus UMI dan menembak dengan pluru tajam sehingga jatuh korban jiwa.
Ketiga, Kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah, 23 Juli 1999 
Tengku Bantaqiah adalah seorang tokoh ulama terkemuka di Aceh. AKsus ini bermula dari adanya sejumlah senjata di salah seorang tokoh Daya Bale. Untuk mendalam informasi tersebut pada tanggal 23 juli 1999, Danrem menugaskan kasi intelnya untuk melaksanakan penyelidikan. Operasi ini ternyata mengakibatkan pengikut tengku Bataqiah ditembak oleh aparat setempat. Sebanyak 51 orang termasuk diantaranya adalah tengku Bantaqiah juga ikut tewas. Berdasarkan penyelidikan, 24 anggota TNI dinyatakan sebagai tersangka, termasuk didalamnya Lekol Inf Sudjono.
Keempat, Pelanggaran HAM lain yang sedang dituntut oleh masyarakat untuk diselesaikan melalui pengadilan HAM antara lain Kasus trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan 4 orang mahasiswa.
Kelima, Kasus Pasca jejak pendapat Timor Timur yang ditandai dengan praktek bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja suai, pembunuhan di Los Palos, Maliana, Loquisa dan Dilli. Kasus Pasca jejak Pendapat di Tim Tim di sidangkan lewat Peradilan HAm ad hoc.
 



 Pelanggaran Ham yang dilakukan oleh masyarakat

kemudian Contoh contoh Pelanggaran Ham yang dilakukan oleh masyarakat teruutama tampak pada berbagai kasus dan konflik di berbagai daerah seperti kasus Sanggauledo, Tasikmalaya, Ambon, Poso, dan papua.
Sedangkan bila diamati dalam kehidupan sehari hari kasus pelanggaran oleh seorang atau masyarakat terutama perbuatan main hakim sendiri, seperti pengeroyokan. pembahakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau ketangkap basah melakukan pencurian. kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim senditi dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalngan pelajara. Hal ini terntunya sangat memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan atau konflik dilakukan dengan cara cara yang bermanrtabat seperti melaukan perdamaian, mengacu pada aturan main yang belaku, ataupun melalui lembaga lembaga yang ada.  ( sumber febrian.web.id )

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲