Latest Post

WAWASAN NUSANTARA

| Senin, 20 Oktober 2014
Baca selengkapnya »

WAWASAN NUSANTARA



BAB I
PENGERTIAN
1.1 Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, lautdan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya danPertahanan Keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atauvisi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasannasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasionalyang berbunyi ´Britain rules the waves´. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasionalyaitu wawasan nusantara.Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara(Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusanwawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itumerupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesiayang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup(lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsaIndonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yangmenghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggapindrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentangdiri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yangberlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yangmerupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabatserta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsipolitik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasarberikut ini :
-Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ¶83dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
-Kesatuan Politik
-Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lainsebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yangmenyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
2.2 Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasannusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsayang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a.Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah danterpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakanperpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b.Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historiswilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . WilayahHindia Belanda ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuanOrdonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yangmerdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebutkita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsayang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagaiwilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudiansetelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuandamengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai DeklarasiDjuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebutmenyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 milimelainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
2.4 Perwujudan Wawasan Nusantara
1.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial danBudaya, dalam arti :
a.Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsaharus merupakan kehidupan bangsa yang serasi denganterdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata danseimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengantingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkancorak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budayabangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budayabangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai ² nilai budaya lainyang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
2.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a)Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah padahakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dannegara.]
b)Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajibanyang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
2.5 Otonomi Daerah di Indonesia
Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional juga mengajarkan perlunya kesatuan sistempolitik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup Negara Indonesia.
Kesatuan Republik Indonesia memilih cara Desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi. Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki kondisi geografis sertamemiliki budaya yang berlainan.Negera Indonesia melaksanakan otonomi daerah karenamelaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut.
 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa provinsidan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota mengaturs sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi. Setiap daerah kabupaten dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyatyang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepalapemerintahan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah untukmelaksanakan otonomi.  Susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan diatur dalamUUD. Otonom adalah keputusan hukum yang mempunyai batas daerahtertentu, yang berwenang, mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat.
BAB III
PENUTUP
       A.   Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu danutuh dalam satu kesatuan republic Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional makadiperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantaradan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanankeamanan.
Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahan.
B. Saran
1)Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomidan pembangunan di semua daerah.
2)Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya yaitumengeksplorasi ragam budaya dengan cara promo budaya ke manca negara.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dankeamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misaldari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukankerjasama antar negara dengan cara latihan gabungan.
Sehingga akan terciptanya suatuwilayah satu kesatuan Indonesia yang utuh ( sumber jackcikidut2.blogspot.com )

WAWASAN NUSANTARA

Posted by : Unknown on :Senin, 20 Oktober 2014 With 0komentar

Macam Macam Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia - PKN

|
Baca selengkapnya »

Pengertian Hak Asasi Manusia dan Kewajiban dasar Manusia

Apa yang dimaksud dengan Hak asasi manusia ? Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang maha Esa. Hakekat dan pegertian HAM dalam UU Republik Indonesia pasca reformasi No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU tersebut kita dapat menemukan pengertian hak asasi manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang maha esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihorati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UURI No. 39 tahun 1999 juga mendenifisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilakdanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (HAM)
Pada Mukadimah Universal Declaration of Human Rights, Pengertian Hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak hak yang sama dan takteraihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak hak asasi itu langsung dari tuhan sendiri karena kodratnya. (Secundum suam naturam) Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prnsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak hak dan kewajiban kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia atau HAM tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak dan kewajiban yang ain. sebagaimana kita ketahui, disamping hak hak asasi ada kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup bermasyarakat kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam peaksanaannya Manusia dimana mana mmimiliki harkat dan martabat yang sama. Baik manusia yang berkulit putih atau hitam, dinegara maju maupun berkembang. ( Sumber Febrian.web.id ) 

Sejarah SIngkat Perjuangan HAM - PKN

 
Perjuangan Ham dimulai sejak adanya manusia namun yang jelas terdokumentasi di Inggris yaitu :
  • Magna Charta (1215) berisi tentang larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang wenang.
  • Habaes Corpus (1679) berisi tentang ketentuan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa dia di tahan
  • Bill Of Rights (1689) berisikan bahwa William Hos mengakui hak hak parlemen, sehingga inggris menjadi negara pertama di dunia yang memiliki konstitusi dalam arti modern.
  • John Locke, pemikir politik asal inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Pemikiran john Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai negara belahan dunia.
Perjuangan HAM ditegakkan secara konstitusional di Amerika :
  • Declaration of Independence (juli 1976). Pernyataan bahwa semua orang diciptakan sama, dikaruniai oleh khaliknya dengan hak hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, diantaranya hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.
  • Diikuti oleh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de i'homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789 berisikan pernyataan bahwa manusia lahir bebas dengan hak hak yang sama.
Berkembang lebih jauh perjuangan HAM di Amerika dikemukakan Oleh Presiden AS yaitu Franklin D Roselvelt pada permulaan Perang DUnia II yaitu Four Freedoms (Empat kebebasan) antara lain yaitu :
  • kebebasan beragama (Freedom of religion)
  • Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
  • Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from want)
  • Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear)
Pada tahun 1946 PBB membentuk komisi HAM (Commition of human rights) untuk merumuskan naskah internasional HAM, pada bulan januari 1947 mulai melaksanakan sidang yang dipimpin oleh Ny. Franklin D Rosevelt kemudian 10 Desember 1948, dalam sidang umum PBB di istana Chaliot, Pans menerima baik berupa Universal Declaration of Human rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM). DUHAM terdiri dari 30 pasal yang berisikan jaminan hak sipil dan politik, hak hak ekonomi, sosial dan kebudayaan. Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia.
Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara international HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrument international yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan hak asasi international. Instrumen international HAM menjadi acuan negara negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya.
Sekian artikel dari saya dengan judul Sejarah SIngkat Perjuangan HAM. Semoga artikel yang saya berikan bermanfaat bagi anda dan semuanya. ( Sumber Febrian.web.id )

Macam Macam Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia - PKN

Pelanggaran Ham di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Konflik sosial akhir akhir ini berkembang sangat memprihatinkan. Banyak korban akibat kerusuhan tersebut. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon, dan Papua diperkirakan ada 1148 orang hilang dalam kurun waktu 1965 - januari 2002 (kompas 1 juni 2002). 
Tampaknya keprihatinan kita belum berhenti sampai di peristiwa tersebut. Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meinggal dunia sekitar 181 orang dan ratusan yang luka luka, semakin menambah kepedihan kita. Apalagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan turis mancanegara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.
Fenomena lain yang juga mengundang keprihatinan kita dalam kehidupan sehari hari kita menyaksikan banyak anak (yang dibawah umur 18tahun) harus bekerja mencari uang , untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya. Ada yang menjadi pengamen jalanan, menjadi buruh bahkan dieksploitasi untuk untuk pekerjaan pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan kebebasan sebagai anak untuk menikmati masa kanak kanak nya (masa bermain) maupun untuk mengembangkan potensinya karena terpaksa harus meninggalkan bangku sekolah.

Berikut ini adalah beberapa Contoh Pelanggaran HAM oleh pemerintah dan Aparat keamanan di Indonesia.

Pertama, Kasus Marsinah.
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT. CCPS pada tanggal 3-4 mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHKnya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan kawanya tersebut. Pada 5 mei 1993 Marsinah Menghilang, dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. Perkembangan pengusutan kasus ini menghasilkan keterlibatan 6 anggota TNI Angkatan Darat dari kesatuan Danintel Kodam, Kopassus, 20 Polri serta 1 orang kejaksaan. Namun perlakuan kodim tidak berhenti pada PHK 13 orang dan matinya Marsinah, karena pada tanggal 7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh PT. CPS di PHK oleh kodim di markas kodim.
Kedua, Kasus Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Ujung Pandang, 26 April 1996. Awal dari kerusuhan tersebut bermula pada aksi unjuk rasa mahasiswa UMI terhadap kenaikan tarif angkutan kota (Pete Pete) yang memberatkan kalangan pelajar dan mahasiswa yang dikenal aturan lebih dari yang ditetapkan mentri perhubungan sebesar Rp. 100,- Namun sayangnya, aparat keamanan tersebut bersifat represif dalam menghadapi pengunjuk rasa tersebut sehingga pecah insiden berdarah yang meinmbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa dengan cara menyerbu kampus UMI dan menembak dengan pluru tajam sehingga jatuh korban jiwa.
Ketiga, Kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah, 23 Juli 1999 
Tengku Bantaqiah adalah seorang tokoh ulama terkemuka di Aceh. AKsus ini bermula dari adanya sejumlah senjata di salah seorang tokoh Daya Bale. Untuk mendalam informasi tersebut pada tanggal 23 juli 1999, Danrem menugaskan kasi intelnya untuk melaksanakan penyelidikan. Operasi ini ternyata mengakibatkan pengikut tengku Bataqiah ditembak oleh aparat setempat. Sebanyak 51 orang termasuk diantaranya adalah tengku Bantaqiah juga ikut tewas. Berdasarkan penyelidikan, 24 anggota TNI dinyatakan sebagai tersangka, termasuk didalamnya Lekol Inf Sudjono.
Keempat, Pelanggaran HAM lain yang sedang dituntut oleh masyarakat untuk diselesaikan melalui pengadilan HAM antara lain Kasus trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan 4 orang mahasiswa.
Kelima, Kasus Pasca jejak pendapat Timor Timur yang ditandai dengan praktek bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja suai, pembunuhan di Los Palos, Maliana, Loquisa dan Dilli. Kasus Pasca jejak Pendapat di Tim Tim di sidangkan lewat Peradilan HAm ad hoc.
 



 Pelanggaran Ham yang dilakukan oleh masyarakat

kemudian Contoh contoh Pelanggaran Ham yang dilakukan oleh masyarakat teruutama tampak pada berbagai kasus dan konflik di berbagai daerah seperti kasus Sanggauledo, Tasikmalaya, Ambon, Poso, dan papua.
Sedangkan bila diamati dalam kehidupan sehari hari kasus pelanggaran oleh seorang atau masyarakat terutama perbuatan main hakim sendiri, seperti pengeroyokan. pembahakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau ketangkap basah melakukan pencurian. kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim senditi dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalngan pelajara. Hal ini terntunya sangat memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan atau konflik dilakukan dengan cara cara yang bermanrtabat seperti melaukan perdamaian, mengacu pada aturan main yang belaku, ataupun melalui lembaga lembaga yang ada.  ( sumber febrian.web.id )

Macam Macam Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia - PKN

Posted by : Unknown on : With 0komentar

2009-2013, Demokrasi Indonesia Cenderung Buruk

| Sabtu, 04 Oktober 2014
Baca selengkapnya »

Kepala BPS Suryamin
Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari 2003 sampai 2013 sebesar 62 sampai 68. Angka tersebut menunjukan demokrasi di Indonesia cenderung buruk.

Berdasarkan Indikasi yang telah dibuat oleh BPS, angka 0-60 indikasi buruk, 60-80 indikasi sedang dan 80-100 berindikasi baik.

"Kita lihat perkembangan IDI (Indeks Demokrasi Indonesia) 2009-2013, 62-68. Menunjukkan demokrasi Indonesia pada tahapan sedang kami. Jadi demokrasi negara ini tahap sedang, kecenderungan buruk," kata Kepala BPS Suryamin, dalam pengumuman Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Suryamin mengungkapkan, untuk menghasilkan IDI terdiri dari berbagai komponen seperti tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab masyarakat yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"IDI tidak membingkai pemda bukan satu-satunya aspek yang menghambat demokrasi, lembaga eksekutif, masyarakat luas. Keunggulan IDI datanya berbasis kasus kasus rill masyarakat, bagus sekali pengelola politik sangat bagus," paparnya.

Suryamin menambahkan, IDI disusun dari 3 aspek pokok sangat penting ciri negara demokrasi. Yaitu, aspek kebebasan sipil, hak politik, dan institusi demokrastis,

"3 aspek digunakan sebagai parameter di berbagai negara walau tidak seluruh negara menggunakan ini, 3 aspek ini sangat penting menentukan aspek demokrasi di negara ini," ungkapnya.

Nilai per aspek adalah kebebasan sipil pada 2013 tercatat 79,00 naik dari 2012 yang hanya 77,94. Aspek hak politik pada 2013 turun menjadi 46,26 jika dibandingkan 2012 yang mencapai 46,33. Kemudian aspek lembaga demokrasi terjadi peningkatan dari 69,28 di 2012 menjadi 72,11 di 2013.

"Jika dibandingkan dengan 2009, aspek kebebasan sipil turun dari 86,97 jadi 79,00. Aspek hak politik 2009 itu 54,60 turun di 2013 menjadi 46,25. Kemudian aspek lembaga demokrasi di 2009 62,72 dan sekarang naik jadi 72,11," tandas Suryamin. (Yus) .. ( Sumber Liputan 6 )

2009-2013, Demokrasi Indonesia Cenderung Buruk

Posted by : Unknown on :Sabtu, 04 Oktober 2014 With 0komentar
Next
▲Top▲